"Ini tentu saja dapat memicu semangat masyarakat desa untuk terus melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal," kata Bupati Bangka Tengah Algarry Rahman saat menghadiri rapat koordinasi bertajuk sinergitas pembangunan hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung di Pangkalanbaru, Rabu.
Murok Jerami merupakan upacara adat panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, dan merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada Sang Pencipta atas melimpahnya hasil panen padi.
Bupati berharap dengan ditetapkannya "Murok Jerami" sebagai KIK dapat menjadi aset budaya yang bernilai tinggi memajukan perekonomian daerah.
"Ini akan menjadi perhatian semua pihak bagaimana nilai semua budaya, kearifan lokal, bisa menjunjung nilai harkat dan martabat manusia," ujarnya.
Apapun yang dibangun, kata bupati, harus menjunjung tinggi nilai peradaban, adat dan budaya sebagai warisan yang terus dilestarikan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini mengatakan pesta/upacara adat Murok Jerami di Desa Namang telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Eva Gantini, Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis ekspresi budaya tradisionalnya adalah upacara adat.
"Hingga saat ini baru satu Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan," ujarnya.