Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan ritual adar Nujuh Jerami masyarakat Suku Lum di Kabupaten Bangka sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Plt Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Selasa mengatakan Nujuh Jerami sudah tercatat sebagai KIK dari Kabupaten Bangka di Ditjen Kekayaan Intektual Kemenkum Jakarta.
"KIK ini merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral sosial dan budaya bangsa," katanya.
Ia menyatakan Nujuh Jerami merupakan acara tahunan yang diselenggarakan masyarakat Suku Lum yang ada di Dusun Air Abik, Dusun Pejem, Dusun Bukit Tulang dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas panen padi yang diberikan tuhan yang maha esa.
"Tradisi ini sudah dilaksanakan sejak dulu sebagai proses ritual, yakni pengharapan atau permohonan kepada yang maha kuasa agar diberikan keberkahan kepada padi yang telah di panen dengan harapan pada tahun yang akan datang hasil panen padi mereka akan melimpah ruah," katanya.
Ia menambahkan prosesi adat nujuh jerami dimulai dengan ritual adat berupa pembacaan doa, dilanjutkan dengan menumbuk padi dilesung kayu sebanyak 7 kali yang dilakukan oleh Abok Geboi selaku Ketua Adat Suku Lom Aik Abik.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan menampilkan atraksi pencak silat dan tarian adat dari Desa Mapor dan berbagai pameran kuliner serta hasil kerajinan masyarakat Suku Lum.
"Tradisi ini sudah masuk sebagai Kalender Event Pariwisata Kabupaten Bangka yang rutin dilaksanakan setiap tahun, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bangka," katanya.