Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan lebih memperketat penanganan COVID-19, guna menciptakan masyarakat yang produktif dan aman dari ancaman  terpapar virus berbahaya itu.

"Dengan dibubarkannya gugus tugas berubah menjadi satuan tugas, maka penanganan COVID-19 di pusat dan daerah akan dlakukan secara ketat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pembubaran gugus tugas COVID-19 telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu dan akan diganti dengan satuan tugas yang berarti pengawasan, fungsi, serta pelaksanaanya akan semakin ketat dalam penanganan COVID-19.

"Tugas satuan tugas penanganan COVID-19 ini nantinya bukan lagi dalam berbentuk koordinasi, tetapi sudah langsung ke teknis dalam mencegah penyebaran dan penanganan virus berbahaya ini," ujarnya.

Mikron Antarika sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, menegaskan pembubaran gugus tugas ini, bukan berarti kondisi penyebaran COVID-19 sudah tidak ada lagi atau normal, tetapi sebaliknya upaya pemerintah dalam memerangi virus ini akan lebih konkrit dan semakin ketat.

"Kami berharap masyarakat tidak salah mengerti dengan pembubaran gugus tugas ini, sehingga tidak mengganggap remeh penyebaran virus corona," katanya.

Menurut dia selama satuan tugas ini belum terbentuk, maka fungsi tim gugus tugas tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sekarang keanggotaan satuan tugas COVID-19 di pusat maupun daerah masih belum terbentuk dan selama belum terbentuk satgas itu fungsi tim gugus tugas masih dapat berfungsi," katanya. ***3***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020