Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung mengalihkan status tahanan tersangka pelanggar Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dari tahanan lapas ke tahanan rumah karena mengalami depresi saat ditahan di LP Tua Tunu, Kota  Pangkalpinang.

"Tersangka mengalami sakit saat ditahan di lapas selama 10 hari maka kami alihkan ke tahanan rumah," ujar Penyidik Kejati Babel, Tatang Darmin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pemeriksaan atas tersangka bernama Edi Chandra, pengelola karaoke Milenium telah selesai dilaksanakan. Berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Selasa kemarin kami limpahkan. Tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya.

Menurut dia, selama menjalani tahanan rumah, tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah atau bepergian ke luar kota.

"Kalau melanggar, akan ada sanksinya," katanya.

Ia menuturkan, tiap pengelola karaoke wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta, melalui asosiasi pencipta lagu, apabila menjalankan bisnis karaoke. Hal tersebut telah diatur dalam
undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta lagu.

"Royalti harus dibayarkan sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang," ujarnya.

Edi Candra diperiksa Polda Bangka Belitung setelah pemilik hak cipta lagu melaporkan lima pengelola karaoke di provinsi itu ke Polda Bangka Belitung.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014