Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung mulai 1 Juli 2020 sudah kembali membuka objek wisata untuk wisatawan mancanegara dalam tatanan normal baru.
"Terhitung 1 Juli 2020, kami kembali membuka usaha kepariwisataan namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 atau tatanan normal baru," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Senin saat membuka kegiatan pembukaan persiapan beroperasinya daya tarik wisata (DTW) dalam menghadapi fase new normal.
Bupati mengatakan, selama hampir empat bulan atau selama pandemi COVID-19, semua aktivitas kepariwisataan seperti perhotelan, kafe dan tempat lainnya ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Dengan dibukanya kembali usaha pariwisata diharapkan kondisi ekonomi daerah juga secara bertahap akan pulih," katanya.
Hanya saja, pelaku parwisata harus benar-benar memperhatikan kesehatan karena jika terdapat satu orang saja terpapar COVID-19 saat menginap disalah satu hotel, maka akan menjadi catatan tersendiri.
"Kami akan memantau aktivitas pariwisata baik di sejumlah objek wisata seperti pantai atau di hotel untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.
Pelaku pariwisata diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada gugus tugas COVID-19, sebelum melakukan aktivitas usahanya kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Terhitung 1 Juli 2020, kami kembali membuka usaha kepariwisataan namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 atau tatanan normal baru," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Senin saat membuka kegiatan pembukaan persiapan beroperasinya daya tarik wisata (DTW) dalam menghadapi fase new normal.
Bupati mengatakan, selama hampir empat bulan atau selama pandemi COVID-19, semua aktivitas kepariwisataan seperti perhotelan, kafe dan tempat lainnya ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Dengan dibukanya kembali usaha pariwisata diharapkan kondisi ekonomi daerah juga secara bertahap akan pulih," katanya.
Hanya saja, pelaku parwisata harus benar-benar memperhatikan kesehatan karena jika terdapat satu orang saja terpapar COVID-19 saat menginap disalah satu hotel, maka akan menjadi catatan tersendiri.
"Kami akan memantau aktivitas pariwisata baik di sejumlah objek wisata seperti pantai atau di hotel untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.
Pelaku pariwisata diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada gugus tugas COVID-19, sebelum melakukan aktivitas usahanya kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020