Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pejabat publik yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah tahun 2020 untuk mengundurkan diri dari jabatan setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Dalam coffee morning dengan kalangan media di Pangkalpinang, Jumat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Melalui aturan tersebut, pejabat publik yang menjadi peserta pilkada harus mengundurkan diri dari posisi atau jabatan yang sedang diemban.

Ia mencontohkan calon yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan BUMD, prajurit TNI dan Polri, termasuk calon yang menduduki jabatan politik seperti anggota legislatif.

Pernyataan pengunduran diri tersebut harus sudah disampaikan ketika pejabat publik tersebut mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta pilkada.

Saat ditetapkan sebagai peserta pilkada, pejabat publik tersebut harus menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari instansi yang berwenang.

Bawaslu Bangka Belitung akan mengawasi seluruh tahapan pilkada yang dijalankan KPU, termasuk mengenai aturan pejabat publik yang mengundurkan diri dari posisi awal.

"Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk pelanggaran administratif yang berkaitan tata cara yang harus dijalankan KPU," katanya.

Menurut dia, jika prosedur itu tidak dilakukan, maka Bawaslu Bangka Belitung akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, diantaranya rekomendasi agar calon yang bersangkutan didiskualifikasi.

Sedangkan bagi peserta pilkada yang berstatus petahana, Bawaslu Bangka Belitung akan mengawasi aturan keharusan cuti saat kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara.

"Calon petahana harus cuti saat kampanye hingga batas akhir kampanye," ujarnya.

Anggota Bawaslu Bangka Belitung Andi BY mengharapkan pejabat publik yang menjadi peserta pilkada menaati aturan mundur dari jabatan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Bangka Belitung minta masyarakat lakukan pengawasan partisipatif

"Kalau tidak mau mundur, KPU memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi (calon yang bersangkutan)," katanya.

Namun pihaknya berkeyakinan bahwa seluruh nama yang akan mencalonkan diri tersebut akan patuh dengan aturan yang diberlakukan dalam pilkada.

"Mereka pasti sudah siap dengan segala konsekuensi," ujar Andi.

Menurut catatan, terdapat empat kabupaten di Provinsi Bangka Belitung yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur.

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah nama pejabat publik yang kemungkinan akan mengikuti pilkada tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya (pilkada Bangka Tengah) dan Ketua DPRD Bangka Barat H Badri Samsu (pilkada Bangka Barat).

Sedangkan petahana yang diperkirakan akan kembali mencalonkan diri adalah Markus (Bupati Bangka Barat), Yuslih Ihza (Bupati Belitung Timur), Ibnu Saleh (Bupati Bangka Tengah), dan Riza Herdavid (Wakil Bupati Bangka Selatan).

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020