Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman Aswan berpendapat bahwa meskipun berdemonstrasi merupakan hak buruh dalam memperjuangkan penaikan upah, namun akan lebih baik bila menempuh cara musyawarahh.
Demonstrasi adalah hak sebagai masyarakat namun akan lebih baik jika tuntutan kenaikan upah dilakukan dengan jalan bermusyawarah melalui serikat pekerja di masing-masing perusahaan, kataya di Sungailiat, Kamis.
Ia menyatakan tidak melarang dan tidak menyarankan buruh berdemontrasi dalam memperjuangkan penaikan upah.
Mengenai demontrasi buruh di beberapa kota pada akhir-akhir ini, ia mengatakan dari Bangka Belitung tidak ada yang bergabung ke unjuk rasa di Jakarta.
"Saya maklumi begitu beraneka ragamnya buruh dari berbagai perusahaan di Jakarta maupun kota besar lainnya di Indonesia, sehingga keinginannnya pun tentu berbeda pula jika dibandingkan dengan buruh di daerah yang jumlahnya relatif lebih sedikit dibanding dengan kota besar," ujarnya.
Dia juga mengatakan upah minimum di Provinsi Bangka Belitung mulai awal 2015 Rp2,1 juta per bulan dan untuk pemerataan tidak akan ada sistem upah minimum kabupaten (UMK).
Tidak diberlakukannya UMK sah sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, guna pemerataan antardaerah di provinsi, katanya.
Mengenai upah sektoral, kata dia, baru dilakukan rapat koordinasi pada tanggal 26 Desember 2014 karena belum ada penetapannya.
"Sistem umpah minum sektoral seperti perkebunan kelapa sawit dapat ditetapkan secara kesepakatan internal antara perusahaan dan buruh namun tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP tahun itu," katanya.
Dia juga mengatakan, pihak perusahaan juga dapat mengikuti kesepakatan untuk membayar upah buruh dari hasil kesepakatan perwakilan serikat pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Demonstrasi adalah hak sebagai masyarakat namun akan lebih baik jika tuntutan kenaikan upah dilakukan dengan jalan bermusyawarah melalui serikat pekerja di masing-masing perusahaan, kataya di Sungailiat, Kamis.
Ia menyatakan tidak melarang dan tidak menyarankan buruh berdemontrasi dalam memperjuangkan penaikan upah.
Mengenai demontrasi buruh di beberapa kota pada akhir-akhir ini, ia mengatakan dari Bangka Belitung tidak ada yang bergabung ke unjuk rasa di Jakarta.
"Saya maklumi begitu beraneka ragamnya buruh dari berbagai perusahaan di Jakarta maupun kota besar lainnya di Indonesia, sehingga keinginannnya pun tentu berbeda pula jika dibandingkan dengan buruh di daerah yang jumlahnya relatif lebih sedikit dibanding dengan kota besar," ujarnya.
Dia juga mengatakan upah minimum di Provinsi Bangka Belitung mulai awal 2015 Rp2,1 juta per bulan dan untuk pemerataan tidak akan ada sistem upah minimum kabupaten (UMK).
Tidak diberlakukannya UMK sah sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, guna pemerataan antardaerah di provinsi, katanya.
Mengenai upah sektoral, kata dia, baru dilakukan rapat koordinasi pada tanggal 26 Desember 2014 karena belum ada penetapannya.
"Sistem umpah minum sektoral seperti perkebunan kelapa sawit dapat ditetapkan secara kesepakatan internal antara perusahaan dan buruh namun tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP tahun itu," katanya.
Dia juga mengatakan, pihak perusahaan juga dapat mengikuti kesepakatan untuk membayar upah buruh dari hasil kesepakatan perwakilan serikat pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014