Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus IM alias ANY (33), warga Sungailiat Kabupaten Bangka, pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan  pil ekstasi di wilayah hukum Polres setempat. 

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Selasa, mengatakan pelaku berhasil diamankan di Jalan Sungai Selan KM 4,5 RT 06 Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (17/8) pukul 16.30 WIB. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, ditemukan satu plastik strip bening yang didalamnya berisikan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu," katanya 

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisikan pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik tersangka IM alias ANY yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Sigra warna Grey.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu lima paket plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

Selain itu, satu bungkus plastik strip bening, satu buah dompet warna hitam, satu unit telepon genggam Xiaomi tipe Redmi warna biru, satu unit telepon genggam nokia warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna grey No Pol BN 1357 QE.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan de Mapolres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020