Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membina 10 unit kapal tangkap ikan nelayan, karena tidak memiliki dokumen lengkap dan menggunakan trawl saat menangkap ikan di perairan Belitung.

"Sebanyak 10 dari 25 kapal nelayan yang diperiksa dibina hingga pemilik melengkapi dokumen kepemilikan kapal atau PAS kecil," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Akhmad Jaya Firdaus di Pangkaalpinang, Rabu.

Ia mengatakan sembilan dari 10 kapal nelayan yang dibina oleh tim patroli pengawasan terpadu ini tidak memiliki dokumen PAS atau habis masa berlaku, sementara satu kapal lainnya ditahan karena menggunakan alat tangkap ikan trawl yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan laut.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 kapal perikanan, 10 kapal ditahan, sementara 15 kapal lainnya dipersilakan melanjutkan aktivitas menangkap ikan, karena memiliki dokumen lengkap dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah," katanya.

Menurut dia kegiatan patroli pengawasan terpadu ini, karena adanya laporan nelayan tradisional terkait maraknya kapal-kapal yang beroperasi di perairan Belitung menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, seperti pukat hela, trawl jenis pukat dorong atau lebih dikenal dengan nama kapal sungkur.

"Sebelum melakukan patroli ini, kita telah meminta kepada nakhoda untuk menyerahkan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan ini kepada petugas secara sukarela, mengingat alat tangkap ini dilarang dan merusak sumber daya laut," katanya.

Terkait pengakuan nelayan kesulitan mengurus atau memperpanjang masa berlaku dokumen PAS ini, dikarenakan proses perpanjangan dan penerbitan PAS kecil maupun PAS besar yang cukup lama.

"Banyak nelayan yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan atau perpanjangan PAS, padahal PAS ini semacam identitas kapal yang sangat penting untuk dimiliki nelayan. Oleh karena itu, nanti kami akan coba berkoordinasi lagi dengan pihak terkait pengurusan PAS ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020