Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang residivis yang kembali berulah dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Mentok.

"Pelaku ditangkap tim Hanoman Reserse Narkoba Polres Bangka Barat saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kampung Keranggan, Mentok, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku berinisial MA (40) merupakan residivis kasus narkotika yang ditangani pada 2016 dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Selindung, Kota Pangkalpinang pada 2019.

Umar Dani menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di daerah itu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

"Dari hasil penyelidikan kami mencurigai adanya dugaan kuat peredaran barang haram tersebut dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, tim Hanoman Polres Banhka Barat berhasil meringkus seorang pelaku dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,47 gram dan sembilan butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.

Selain menemukan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 41 bungkus plastik klip dan sembilan butir pil ekstasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, yaitu satu unit telepon seluler, dua bungkus rokok, dua unit timbangan digital, dua buah alat isap sabu, enam pak plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp2.000.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolres Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020