Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di daerah itu masing-masing Sa (26) dan LC (25) pada Rabu (17/12).

"Kedua tersangka kami tangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan itu bermula setelah anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas berhasil menangkap SA di rumahnya di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari dengan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu dan satu paket sabu ukuran sedang.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan SA sabu tersebut didapatkannya dari De warga Kelurahan Gandaria, Kecamatan Gerunggang. Selain itu, dari keterangan tersangka SA, ada tersangka lain yakni LC yang sering mengambil sabu kepada De.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LC di Jalan Pelipur, Kecamatan Taman Sari dengan barang bukti dua plastik bekas pakai sabu dan satu unit HP Nokia pada Rabu (24/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka LC dan SA ini merupakan residivis dengan kasus yang pencurian kendaraan bermotor. LC dan SA ini pernah dipenjara sebanyak satu kali dengan masa tahanan selama satu tahun," katanya.

Dikatakannya, kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan keduanya merupakan jaringan dari bandar sabu yang bernama De. Keduanya menjual sabu tersebut dalam bentuk paket kecil yakni paket Rp150 ribu.

"Kedua tersangka ini memiliki bos yang sama yakni De, keduanya biasa mengambil sabu kepada De sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,2 juta dan selanjutnya dijual dalam bentuk paket kecil seharga Rp150 ribu" ungkapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya atas anam De. Saat ini De sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Pangkalpinang.

"Saat ini anggota kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka De yang hingga kini masih buron. DE ini merupakan pemasok sabu dari kedua tersangka," ungkapnya.

Dikatakannya, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres pangkalpinang guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok para tersangka.

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup," katanya.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014