Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Dandy Jorza (62), warga Jalan Stania Nomor 52, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Pada saat kejadian rumah milik korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar oleh pemiliknya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.

Ia mengatakan, aksi pencurian itu diduga memang telah direncanakan oleh pelaku. Pelaku juga diduga sudah mengetahui persis suasana di sekitar lingkungan rumah korban yang sepi pada jam tersebut.

"Pelaku diduga lebih dari satu orang, selain itu para pelaku ini memang sudah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya. Ketika rumah dalam keadaan kosong itulah para pelaku melancarkan aksinya," ungkapnya.

Dikatakannya, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu utama rumah dan pintu garasi mobil korban dengan menggunakan obeng atau linggis.

Lebih lanjut kata Dia, para pelaku tersebut diduga spesialis pembobol rumah, karena dalam melancarkan aksinya para pelaku hampir tidak menemukan barang bukti sama sekali.

"Para pelaku ini cukup leluasa melancarkan aksinya karena suasana di sekitar rumah korban ini cukup sepi. Para pelaku masuk melalui pintu utama dan garasi mobil korban. Dari aksinya, para pelaku berhasil membawa perhiasan emas 50 gram dan uang sebesar Rp6 juta," ujarnya.

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus pencurian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan beberapa keterangan saksi di sekitar rumah korban.

"Saat ini kami masih menyelidiki sambil mengumpulkan barang bukti dan beberapa keterangan saksi. Kami harap kasus ini secepatnya dapat terungkap," katanya.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014