PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan bantuan traffic cone kepada Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bantuan traffic cone tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono yang di terima langsung oleh Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung  Kombes Pol Hindarsono.

Agus Doto Pitono menyampaikan, Jasa Raharja Babel senantiasa bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

"Penyerahan bantuan traffic cone sebagai salah satu sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan sebagai bentuk kepedulian Jasa Raharja Bangka Belitung menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Babel Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Sarana Pendidikan

Agus juga menyampaikan rasa prihatin atas banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Bangka Belitung belakangan ini. Pihaknya berharap, adanya bantuan traffic cone sebagai sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja dapat berpartisipasi dalam upaya pihak kepolisian untuk mengurangi fatalitas dan angka kecelakaan di Babel.

Tugas pokok Jasa Raharja yaitu menyerahkan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum melalui 2 (dua) program pertanggungan.

Pertama, program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan besaran santunan sesuai kategorinya.

Diantaranya, apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), cacat tetap maksimal Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara).

Biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp 20 juta untuk darat/laut dan Rp 25 juta untuk udara, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (Ambulance) bila menggunakannya sebesar maksimal Rp 500 ribu dan pergantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020