Personel Kepolisian dari Polres Belitung dan TNI dari Kodim 0414 Belitung serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban terhadap sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Kami ingatkan masyarakar agar tetap menggunakan masker karena sekarang sudah ada aturan dan sanksi hukum yang dibuat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Belitung, Azhar melalui PPNS Satpol PP Kabupaten Belitung, Agus Susanto di Tanjug Pandan, Senin.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut sebagai bentuk sosialisasi dari penerapan Peraturan Bupati Belitung (Perbup) nomor 43 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa sudah diberlakukannya Perbup nomor 43 tahun 2020 dimana dalam Perbup itu masyarakat diwajibkan menggunakan masker," ujarnya.

Dikatakan Agus, sosialisasi itu juga melibatkan jajaran Kepolisian dan TNI setempat serta personel dari Batalyon B Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatian tersebut akan rutin dilakukan setiap harinya oleh tim gabungan dengan menyasar sejumlah titik lokasi yang merupakan tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung kopi maupun tempat keramaian lainnya.

"Hari ini kami sudah ke lima lokasi dengan bergerak secara gabungan. Tadi ada lima tim turun lapangan ini setiap hari kami lakukan sudah dimulai sejak minggu kemarin, besok
masih tetap berlanjut lagi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020