Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegakkan disiplin masyarakat terhadap penggunaan masker untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

"Masyarakat wajib disiplin menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di luar rumah," kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah Muji Santoso di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan penegakan disiplin memakai masker sudah diperkuat dengan Perbup Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Peraturan bupati ini sudah kami sosialisasikan secara masif kepada masyarakat, sekarang kami kawal aturan tersebut dan jika ada yang melanggar tentu ada sanksinya," ujarnya.

Ia mengatakan anggota Satpol PP Bangka Tengah terus melakukan penertiban warga dalam menggunakan masker pada beberapa titik, di antaranya perkantoran, toko, swalayan, pasar, warung kopi, sekolah, kawasan objek wisata, dan titik keramaian lainnya.

"Jika ada yang masih belum menggunakan masker tentu ada teguran, bahkan bisa saja dijatuhi sanksi bagi mereka yang tidak patuh bermasker," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini semua pihak dari berbagai unsur dan elemen masyarakat bersama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Tentu kami minta masyarakat disiplin dengan kesehatan, patuhi protokol kesehatan dengan tetap selalu bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebagai langkah penting untuk meredam virus corona," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020