Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Penertiban dengan cara menurunkan APK yang sudah terpasang ini kami laksanakan bersama dengan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat. Kami berharap melalui kegiatan ini bisa menciptakan kenyamanan lingkungan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Selasa.

Menurut dia, penertiban yang dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di daerah itu menindaklanjuti masih adanya spanduk dan baliho pasangan calon peserta yang masih terpasang di daerah itu.

"Saat ini para petugas di kecamatan masih melakukan rekapitulasi jumlah dan jenis APK hasil penertiban," katanya.

Penertiban APK itu merupakan salah satu tindak lanjut penegakan aturan sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Sebelum penertiban tersebut dilakukan, pihaknya sudah melayangkan imbauan kepada pengurus partai politik dan tim pasangan calon untuk menurunkan APK secara mandiri pada 25 dan 26 September 2020.

"Namun pada kenyataannya masih ada sejumlah APK yang terpasang dan tim turun ke lapangan untuk mencopot seluruh APK yang tidak sesuai aturan itu," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020