Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan "Sosialisasi Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP) Unsur Penilaian Resiko" sekaligus meluncurkan klinik konsultasi dan helpdesk online pemetaan risiko bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

"Kegiatan ini dalam rangka menciptakan budaya sadar risiko bagi Aparatur Sipil Negara (ASN," kata Wakil Gubernur babel, Abdul Fatah saat membuka sosialisasj tersebut, di Pangkalpinang, Rabu.

Dalam arahannya, sejak awal kepemimpinannya bersama dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pihaknya telah berhasil membuat provinsi ini mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wagub Abdul Fatah berharap, tahun ini Babel dapat  mempertahankan hal tersebut.

Menurut Abdul Fatah, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjadi daya dorong dalam upaya mencapai maturitas SPIP level 3. Saat ini, Bangka Belitung berada pada posisi 2,85 yang berarti tinggal sedikit upaya yang harus dilakukan, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman penilaian risiko serta tindak lanjut yang harus dilakukan. 

Abdul Fatah yakin dengan adanya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern, tahun ini atau tahun depan maturitas SPIP level 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan diraih.

"Dengan kerja keras dan pemahaman yang sama, maturitas SPIP level tiga akan kita raih," ungkapnya.

Terlebih seluruh perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPIP.

Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Susanto menjelaskan, kegiatan sosialisasi SPIP unsur penilaian risiko ini dilaksanakan dengan harapan agar masing-masing perangkat daerah mempunyai budaya sadar risiko, yaitu mampu melakukan identifikasi, analisis, dan memprioritaskan risiko yang terkandung dalam program dan kegiatan pokok serta melakukan perbaikan terhadap risiko tersebut.

"Dengan adanya prioritas risiko, perangkat daerah mampu membuat pemetaan risiko sehingga, dapat mengambil langkah sesuai dengan prioritas penanganannya," ungkapnya.

Dari peta risiko ini, para pemimpin kegiatan atau selaku pengguna anggaran mengerti hal yang harus ditindaklanjuti melalui konsultasi sehingga, mampu mengelola risiko yang ada.

Menurutnya, hal ini juga merupakan pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 66 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga siap membantu mendampingi, melalui klinik konsultasi dan helpdesk online pemetaan risiko bagi perangkat daerah di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemateri, para peserta juga mendapat penjelasan materi dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020