Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para petugas pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

"Langkah ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman para petugas pengawas pemilu saat menjalankan tugas berat yang sudah menanti pada pelaksanaan Pilkada 2020," kata ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Jumat.

Menurut dia, kerja sama antara Bawaslu Bangka Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019 terkait pokok-pokok penganggaran dalam pengawasan Pilkada serentak 2020.

"Perjanjian kerja sama sudah dilaksanakan dan sudah ditandatangani bersama antara Bawaslu Bangka Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi nanti seluruh petugas pengawas, termasuk para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilindungi asuransi tersebut," katanya.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan akan memberikan rasa aman bagi seluruh petugas karena tugas dan pekerjaan yang dilakukan tidak mengenal waktu dan sangat padat, terutama pada saat menjelang hingga sesudah pemungutan suara.

"Perlindungan ini kami nilai wajar dan sudah sepantasnya jajaran pengawas mendapatkan perlindungan untuk memberikan jaminan jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, sebagai pengawas, kata Rio, para petugas pengawas tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tidak mengenal waktu dan penuh dengan risiko.

"Pelanggaran itu terjadi tidak mengenal waktu, baik pagi, siang, sore ataupun malam hari, dengan adanya kerja sama ini kami berharap mereka bisa bekerja maksimal dan optimal dalam mengawal pilkada sehingga berjalan demokratis, sesuai aturan dan adil," katanya.

Perjanjian kerja sama tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebanyak 84 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh BPJS kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat yang nantinya akan diberikan kepada para petugas pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa se-Kabupaten Bangka Barat.

"Kerja sama ini akan berlanjut dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 400 orang petugas pengawas TPS yang saat ini masih dalam tahap rekrutmen, kartu akan diserahkan setelah mereka dilantik," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020