Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto antara Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dengan gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".
"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dihubungi ANTARA, Jumat.
Baca juga: Polisi ringkus pria terduga pembunuh ibu dan anak
Baca juga: Polisi tangkap IRT berkedok dukun penglaris
Baca juga: Kakak perkosa adik kandung hingga alami pendarahan
Ia mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020," ucap dia.
Ia mengatakan pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.
Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S. "(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dihubungi ANTARA, Jumat.
Baca juga: Polisi ringkus pria terduga pembunuh ibu dan anak
Baca juga: Polisi tangkap IRT berkedok dukun penglaris
Baca juga: Kakak perkosa adik kandung hingga alami pendarahan
Ia mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020," ucap dia.
Ia mengatakan pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.
Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S. "(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020