Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemerintah menyalurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp1,14 triliun kepada 960.158 kelompok penerima manfaat (KPM) di provinsi penghasil timah itu.

"Sampai hinggga triwulan III tahun ini, program pemulihan ekonomi di Babel telah terealisasi Rp1,14 triliun dan 498.360 kilogram beras," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemmenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pengalokasian dana program PEN ini, guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta menyelamatkan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi dan ancaman resesi akibat COVID-19. Realisasi program PEN di Provinsi Kepulauan Babel hingga triwulan III sebesar Rp1,14 Triliun dan 498.360 kg beras diberikan ke 960.158
KPM dengan rincian penerima program PKH 178.941 penerima sebesar Rp79,03 miliar, BPNT/bansos sembako 380.647 penerima sebesar 84,38 miliar.

Bantuan bansos tunai sebesar Rp116,22 miliar diberikan kepada 37.216 KPM, prakerja sebanyak 5.897 KPM sebesar Rp192,46 miliar, insentif nakes pusat 174 orang sebesar Rp0,84 miliar, padat karya tunai Kementan 32.367 penerima sebesar Rp13,87 miliar, padat karya tunai Kemenhub 458 orang sebesar Rp55,50 miliar, padat karya Kemen PUPR 2.873 penerima sebesar Rp80,31 miliar.

Selanjutnya, bantuan pelaku usaha mikro sebanyak 147.482 orang sebesar Rp353,96 miliar, subsidi upah 58.850 pekerja sebesar Rp70,62 miliar, BLT dana desa 36.494 KPM sebesar Rp71,10 miliar, subsisi bunga UMKM KUR 25.528 pelaku usaha sebesar Rp7,87 miliar, subsidi bungka UMKM non-KUR 38.619 pelaku usaha sebesar Rp11,76 miliar dan beras PKH diberikan kepada 16.612 keluarga sebanyak 498.360 kilogram.

"Kami berharap program PEN ini dapat memulihkan perekonomian masyarakat terdampak COVID-19 di daerah ini," katanya.

Ia menjelaskan pengalokasian dana program PEN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun  2020 tentang Pelaksanaan Program PEN sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 11 Ayat (7) Perppu 1 2020.

"PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah pendemi COVID-19 ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020