Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat realisasi penerimaan pajak triwulan I - 2021 di lingkup provinsi Kepulauan Bangka Belitung, turun sebesar Rp 43,34 persen jika dibandingkan triwulan I - 2020.
"Secara nasional juga capaian penerimaan pajak di triwulan I 2021 turun 4,65 persen. Dampak pandemi COVID-19 menyebabkan perlambatan ekonomi secara nasional dan global sehingga berpengaruh besar terhadap capaian penerimaan pajak," kata Kepala Kanwil DJPb Babel, Fahma Sari Fatma saat menggelar press release, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang ditatausahakan oleh tiga KPP Pratama, yakni KPP Pratama Pangkalpinang, Bangka dan Tanjung Pandan sebesar Rp 311,36 miliar atau sebesar 12,62 persen dari target yang ditetapkan pada 2021.
Sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada triwulan I 2021 adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi perawatan mobil dan sepeda motor yang memberikan kontribusi sebesar 21,79 persen dari total penerimaan pajak.
Jika dibandingkan triwulan I-2020, hanya realisasi penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan dan periksa yang mengalami pertumbuhan, dengan tumbuh 102,95 persen.
Sedangkan penerimaan perpajakan dari sektor lainnya mengalami pertumbuhan minus, yakni sektor perdagangan besar dan eceran turun 34,99 persen, sektor pertambangan dan penggalian turun 71,91 persen, administrasi pemerintah dan jaminan sosial turun 10,78 persen , sektor industri pengolahan turun 49,74 persen dan sektor lainnya turun 55,78 persen.
"Untuk persentase kontribusi penerimaan per wilayah di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang masih berkontribusi untuk penerimaan pajak terbesar 31,90 persen atau Rp 102,93 miliar dan Kabupaten Bangka 22,99 persen atau Rp 69,78 miliar," ujarnya.
Sedangkan kabupaten Belitung 14,96 persen atau Rp 47,12 miliar, Bangka tengah 9,99 persen dengan jumlah penerimaan pajak Rp 30,31 miliar, Bangka barat 9,49 persen atau sebesar Rp 28,79 miliar, Belitung timur 7,34 persen atau Rp 22,29 miliar dan Bangka selatan 3,33 persen dengan jumlah penerimaan Rp 10,12 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 29,53 miliar atau 209,4 persen dari target 2021 yang ditetapkan Rp 14,1 miliar. Selain berperan dalam menghimpun penerimaan negara, KPP Bea Cukai Pangkalpinang dan Tanjung Pandan juga melakukan penindakan hukum sebanyak 33 kali, untuk upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), rokok ilegal, MMEA dan tekstil yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,79 miliar.
"Sedangkan disisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisaisnya mencapai Rp 44,4 miliar atau 55,6 persen dari target 2021 yang ditetapkan Rp 79,9 miliar," ujarnya.
PNBP didominasi dalam bentuk layanan kepolisian, pendidikan, peradilan dan perhubungan yang mencapai 80,6 persen dari total PNBP. Sedangkan PNBP yang bersumber dari layanan Kementerian Keuangan c.q Ditjen Keluarga Negara (KPKNL Pangkalpinang) yang terkait piutang negara, layanan lelang dan pengelolaan BMN memberi kontribusi sebesar Rp 565,2 juta.