Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangka membentuka tim advokasi untuk memberikan perlindungan hukum  para pemuda, mahasiswa serta para buruh atau pekerja.

Ketua DPD KNPI Bangka Ismir Rachmadinianto di Sungailiat, Kamis mengatakan, tim yang dibentuk berfungsi memberikan pendampingan apabila terjadi penahanan terhadap mahasiswa, pemuda atau buruh yang ikut dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tim advokasi Pemuda Bahtera dibentuk berdasarkan instruksi DPP KNPI Nomor : 0516/DPP KNPI/X/2020 terkait dengan Aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di seluruh wilayah.

"Tim advokasi yang dibentuk beranggotakan sejumlah orang yang sudah menguasai hukum pidana seperti, Lukman SH sebagai ketua dengan beberapa anggota seperti Aldy Kurniawan S.H, Patricia Widya Sari SH., M.H dan Suhargo SH," jelasnya.

Dikatakan, tim advokad semuanya adalah anggota aktif DPD KNPI yang terbuka memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa, pemuda dan buruh.

"Saya minta jika ada anggotanya yang ikut terlibat aksi demo agar tidak melakukan  anarki, melakukan pengerusakan aset negara atau fasilitas umum termasuk jangan melakukan kontak fisik kepada semua pihak baik kepada personel pengamanan maupun stakeholders lainnya," katanya.

Hal penting lainnya yang harus diingat kata Ismir, aksi demo yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020