Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta seluruh petugas penyelenggara untuk mencermati data pemilih di wilayah kerja masing-masing guna menghindari kemungkinan terjadinya sengketa pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Bekerjalah dengan cermat sejak awal, pastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dimasukkan data dan jangan memaksa memasukkan data warga yang tidak memiliki hak pilih karena akan bermasalah di kemudian hari," kata ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Jumat.

Menurut dia, terjadinya permasalahan atau sengketa pada pelaksanaan pemilu sebelumnya yang disebabkan kurang cermat dalam mendata pemilih merupakan pengalaman berharga dan perlu mendapatkan perhatian bersama agar tidak terulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020.



"Panitia pemilihan di tingkat kecamatan dan desa bersama dengan para pengawas harus tegas dalam melakukan pendataan dan pencermatan data pemilih, jangan memaksakan warga yang tidak memiliki hak pilih dimasukkan dalam data pemilih," katanya.

Ia mencontohkan praktik tersebut pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, dimana ada beberapa aparatur sipil negara dari luar daerah maupun dalam daerah memaksa untuk memilih di lokasi saat ia bertugas.

"Petugas harus tegas sejak awal, jika tidak memenuhi syarat jangan diberi hak memilih pada saat pencoblosan karena hanya karena satu suara bisa berakibat pada sengketa atau pemilihan ulang," katanya.



Menurut dia, kesalahan kecil yang disengaja maupun tidak disengaja bisa berakibat pada sengketa sehingga akan lebih baik jika seluruh penyelenggara, pengawas dan peserta untuk bersama-sama meminimalkan terjadinya kesalahan pendataan.

Kepada para ASN yang bekerja di daerah itu juga diharapkan untuk bisa memberikan contoh yang baik dengan menaati aturan yang berlaku.

"Jika tidak memiliki KTP Bangka Barat jangan memaksa untuk bisa memilih, meskipun sudah bertugas lama di daerah ini dan kepada mereka yang sudah memiliki KTP Bangka Barat namun ditugaskan keliling untuk melakukan pemantauan saat pencoblosan diharapkan tetap tertib aturan yang berlaku agar bisa memilih di lokasi tugas," katanya.

Bagi para ASN yang bertugas melakukan "monitoring" keliling, menurut dia, masih bisa menggunakan hak pilih di lokasi tugas dengan mengurus dokumen A-5 tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020