Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan warga untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang terpasang di beberapa titik.

"Sekarang dalam tahapan kampanye, tentu APK terpasang di beberapa titik dan kami ingatkan warga jangan pernah merusak APK untuk menjaga kondusivitas daerah," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, merusak APK selain berpotensi memicu persoalan sosial juga bisa dikenakan sanksi pidana.

"Justeru itu kami ingatkan jangan jahil merusak alat peraga kampanye, demi pelaksanaan Pilkada 2020 yang aman dan kondusif," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada peserta Pilkada 2020 terutama pasangan calon untuk menaati aturan kampanye dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Tahapan kampanye sudah diatur dalam undang-undang, kami ingatkan pasangan calon menaati itu," ujarnya.

Pilkada Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dengan nomor urut 1 dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo dengan nomor urut 2.

Pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.

Sedangkan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020