Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan aplikasi Cerudik untuk membantu melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada 2020.
"Aplikasi ini memudahkan koordinasi seluruh petugas pengawasan yang terlibat, hasilnya cukup baik dan sangat membantu kami dalam memantau APK yang terpasang di seluruh desa," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas Asmara di Mentok, Jumat.
Menurut dia, aplikasi Cerudik berisi laporan jumlah dan lokasi pemasangan APK yang bisa diakses seluruh jajaran pengawas pemilu dan instansi penegak hukum.
Dalam Pilkada 2020, pemasangan APK sudah diatur, baik jumlah maupun lokasi pemasangan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan mendukung kenyamanan kota.
Lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, antara lain jalan protokol pusat kota, rumah sakit, puskesmas, lingkungan sekolah, tempat ibadah, pasar, dan gedung milik pemerintah.
"Jika terjadi adanya indikasi pelanggaran, misalnya APK ditempelkan pada pohon atau tiang listrik, petugas desa setempat akan membuat laporan melalui aplikasi Cerudik, dengan melampirkan foto dan titik koordinat lokasi," katanya.
Dari laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama petugas ketertiban yang ada di desa, kecamatan dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.
"Sampai sejauh ini bisa diselesaikan di tingkat desa, biasanya petugas melakukan komunikasi dengan petugas Linmas bersama tim kampanye di desa itu untuk melakukan pemindahan mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Aplikasi ini memudahkan koordinasi seluruh petugas pengawasan yang terlibat, hasilnya cukup baik dan sangat membantu kami dalam memantau APK yang terpasang di seluruh desa," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas Asmara di Mentok, Jumat.
Menurut dia, aplikasi Cerudik berisi laporan jumlah dan lokasi pemasangan APK yang bisa diakses seluruh jajaran pengawas pemilu dan instansi penegak hukum.
Dalam Pilkada 2020, pemasangan APK sudah diatur, baik jumlah maupun lokasi pemasangan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan mendukung kenyamanan kota.
Lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, antara lain jalan protokol pusat kota, rumah sakit, puskesmas, lingkungan sekolah, tempat ibadah, pasar, dan gedung milik pemerintah.
"Jika terjadi adanya indikasi pelanggaran, misalnya APK ditempelkan pada pohon atau tiang listrik, petugas desa setempat akan membuat laporan melalui aplikasi Cerudik, dengan melampirkan foto dan titik koordinat lokasi," katanya.
Dari laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama petugas ketertiban yang ada di desa, kecamatan dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.
"Sampai sejauh ini bisa diselesaikan di tingkat desa, biasanya petugas melakukan komunikasi dengan petugas Linmas bersama tim kampanye di desa itu untuk melakukan pemindahan mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020