Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan kantor Kementerian agama (Kemenag) setempat untuk melakukan pencegahan kasus stuting.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Selasa mengatakan dilibatkannya pihak kantor Kementerian agama dalam pencegahan stunting perlu dilakukan dalam hal pembinaan masyarakat terhadap larangan pernikahan dini.

"Pernikahan dini dilarang oleh pemerintah karena menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak," jelas bupati.

Dalam undang-undang nomor: 16/2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Selain dilibatkan pihak kantor Kemenang, kata Mulkan dalam pencegahan fenomena stunting juga dilibatkan dari lintas sektor lainnya karena dalam kasus ini harus dilakukan secara terpadu.

"Tercatat sampai dengan saat ini masih terdapat 10 desa di Kecamatan Mendo Barat yang difokuskan dalam penanganan stunting karena di wilayah kecamatan itu masih ditemukan sejumlah anak mengalami stunting," kata Mulkan.

Pihaknya menargetkan sampai akhir 2024 wilayah Kabupaten Bangka sudah nol kasus stunting atau awal 2021 angka kasus stunting sudah dapat ditekan semaksimal mungkin.

Berdasarkan hasil pengukuran status gizi balita pada bulan Agustus 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka melalui aplikasi e PPGBM secara "by name by address" dari sasaran balita sebanyak 30.683 anak dengan jumlah balita yang diukur antropometri sebanyak 28.065 atau 91,47 persen didapatkan prevalensi angka stunting pada balita sebesar 2,11 persen.

Sedangkan prevalensi stunting di bawah dua tahun sebanyak 165 anak atau sebesar 1,71 persen, prevalensi stunting ini menurun dari penimbangan bulan Februari 2020 sebesar 2.62 persen atau 731 pada balita dan 261 pada di bawah dua tahun dengan jumlah balita yang diukur sebanyak 27. 859 balita.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020