Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli), sebagai komitmen pemerintah daerah memberantas pungli yang merugikan masyarakat di daerah itu.

"Praktik pungutan liar ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Babel, Yulizar Adnan usai membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pembentukan satgas siber pungli tingkat provinsi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/23/IMPCD/2020 dan sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Pembentukan satgas ini penting, agar upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Menurut dia berdasarkan mandat sebelumnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan penyelenggara pelayanan harus membangun kepercayaan masyarakat seiring harapan dan tuntutan seluruh warga negara.

"Tindakan pungli harus ditindak tegas dan diberi hukuman yang memberikan efek jera kepada pelakunya," katanya.

Sementara itu Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto membagikan informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dalam rangka Penguatan Pencegahan Pungli pada Lingkungan Pendidikan. Melalui pendidikan, bangsa Indonesia dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Bagaimana SDM bisa berkualitas apabila pendidikannya dinodai oleh oknum pungutan liar? Mudah-mudahan kita dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, bebas pungli serta menjadikan bangsa Indonesia berdaya saing dengan bangsa lain,” ujarnya.

Ia menyatakan hingga akhir tahun ini sudah kurang lebih dari 35.000 kasus pungutan liar dari seluruh sektor pelayanan publik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan jumlah tersangka sudah lebih dari 52.000 beserta barang bukti uang senilai 325 miliar.

“Kita prihatin, dengan apa yang terjadi. Tahun depan harus lebih baik lagi, kita berantas pungutan-pungutan liar tidak hanya pendidikan, tapi di seluruh sektor lain pelayanan publik,” katanya.

Menurut dia agar masalah pungutan liar dapat teratasi, perlu peran serta dan kepedulian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.

“Peran serta masyarakat tersebut dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan yang sesuai dengan perundang-undangan akan sangat membantu, sehingga diharapkan pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia ke depannya dapat semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan lebih transparan," katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020