Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, merehabilitasi 26 orang guna memulihkan kesehatan dari ketergantungan narkoba.

"Terdata tahun 2020 sebanyak 26 orang penyalahgunaan narkotika telah dilakukan rehabilitasi di klinik pratama BNN Kabupaten Belitung masing - masing 17 laki-laki dan sembilang perempuan," kata Kepala BNNK Belitung, Nasrudin di Tanjung Pandan, Rabu.

Dia mengatakan proses rehabilitasi memakan waktu cukup lama atau tergantung dengan tingkat ketergantungan seorang. Dan diharapkan ke-26 orang yang sedang menjalani rehabilitasi segera sembuh dan tidak mengulang kembali perbuatan yang melanggar hukum.

Menurut dia, selain melaksanakan layanan rehabilitasi BNN Kabupaten Belitung juga telah melaksanakan layanan setelah rehabilitasi kepada sebanyak 18 klien yang telah selesai melaksanakan program rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Sedangkan berdasarkan kategori kriteria penggunaan narkotika terdiri dari coba pakai sebanyak 20 orang, teratur pakai empat orang dan pecandu dua orang.

"Memang banyak adalah kriteria coba pakai jadi mereka awalnya hanya mencoba-coba kemudian nanti meningkat menjadi pecandu," ujarnya.

Nasrudin menambahkan, adapun jenis narkotika yang digunakan yaitu sabu sebanyak empat orang, alkohol dua orang, inhalen lima orang, sedatif dua orang, dan obat-obatan 13 orang.

"Memang banyak adalah inhalen atah penyalahgunaan lem aibon dengan dihisap termasuk juga jenis obat batuk," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat apabila menemukan gejala dan keanehan pada orang di sekitar lingkungannya untuk segera melapor kepada BNNK Belitung.

"Sehingga nanti kami bisa ambil tindakan apakah rehab dan lain sebagainya sebelum semuanya semakin parah karena narkotika ini merugikan harta dan nyawa kita," ujar Nasrudin.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020