Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membangun gedung klinik rehabilitasi pecandu narkoba agar mereka mendapatkan layanan gratis dari ketergantungan narkotika tersebut.
"Pada tahun ini, kami akan membangun klinik rehabilitasi narkoba ini," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pembangunan gedung klinik rehabilitasi pecandu narkoba ini sebagai implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Babel.
"Alhamdulillah, Pemprov Kepulauan Babel sangat mendukung pembangunan klinik rehabilitasi gratis bagi para narkoba di daerah ini," ujarnya.
Ia menyatakan pembangunan gedung klinik rehabilitasi rawat jalan dan inap BNN Provinsi Kepulauan Babel ini guna menjembatani para penyalahguna atau pecandu narkoba untuk mendapatkan akses layanan rehabilitasi secara gratis.
"Gedung layanan rehab gratis ini pertama kali dibangun di Kepulauan Babel karena mengingat di balai rehab lainnya berbayar," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda mendukung pembangunan klinik rehabilitasi gratis bagi pencandu narkoba ini guna mewujudkan Babel Bersih Narkoba (Bersinar).
"Pemprov sangat mendukung, tidak hanya itu balai rehabilitasi, tetapi juga orang-orang yang sudah kena itu menjadi duta antinarkoba kita buat seperti itu," katanya.
Pj Gubernur setujui pembangunan klinik rehab gratis bagi pecandu narkoba
"Alhamdulillah Pj Gubernur Babel dalam sambutannya di acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023 bahwa beliau sudah ACC terkait Permohonan BNNP Babel untuk Hibah Pembangunan Gedung Klinik Rehab BNN yg akan melayani Gratis seperti Balai Rehabilitasi BNN di Lido Bogor, "kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien.
Ia mengatakan di Babel belum ada balai rehabilitasi khusus Napza yang “Gratis” dapat memfasilitasi masyarakat seperti halnya di LIDO BOGOR.
"Di Babel sendiri lembaga milik pemerintah yang operasional dan melayani rehabilitasi rawat inap bagi pecandu,penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkkba hanya terdapat di RSJD Dr. Samsi Jacobalis (RSJ Sungailiat) dan itupun berbayar sesuai dengan PERMENKES NO. 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PERMENKES NO. 4 TAHUN 2020 Tentang Penyelenggaran Institusi Penerimaan Wajib Lapor dimana pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah dalam layanan tersebut hanya untuk kepersertaan PBI atau Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Desa dan jika tidak maka diwajibkan membiayai secara mandiri dengan biaya sekitar Rp 5 jt lebih krn terkait dg BLUD ( Balai Layanan Umum Daerah atau PNBP), "katanya.
Ia mengatakan, adapun keterbatasan SDM dan sarpras dalam memberikan pelayanan khusus NAPZA Di Babel juga menjadi kendala lainnya dalam menerapkan layanan NAPZA sesuai Standar SNI;8807 tahun 2022 dimana lembaga rehabilitasi harus memenuhi syarat minimal tipe III dalam hal sarana prasarana, Intervensi, Psikososial dan SDM.
"Kami BNN Apresiasi dan Terimakasih kepada Bapakk Pj Gubernur Babel yang Empati dan Quick Respon dengan akan dibangunkan di BNNP Babel Insyaallah Gratis tidak berbayar, hal ini sebagai Wujud dari Implementasi Inpres RI no 2 tahun 2020 dan diharapkan dengan tersedianya Klinik Rehabilitasi BNN yang sesuai standard yg nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi dan penerapan soft power approach sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan NAPZA dapat terwujud di Bumi Serumpun Sebalai ini sehingga diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi penggunaan Napza di wilayah Bangka Belitung, "katanya.
Baca juga: BNN Babel terapkan pelajaran antinarkoba di seluruh sekolah
Baca juga: BNN Babel musnahkan narkotika senilai Rp10,261 miliar
Baca juga: BNN Babel tangkap kurir sabu jaringan Batam-Bangka Belitung