Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap TC (35) kurir narkotika jenis sabu jaringan Batam-Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Sabtu (10/6).
"Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Bangka Belitung melalui dua jalur udara dengan menggunakan transportasi maskapai swasta, "kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien melalui pesan tertulis yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu (11/6).
Ia mengatakan, tersangka mengawali perjalanannya dari Bandara Batam menuju Jakarta dengan menggunakan salah satu maskapai pesawat dengan modus mengelabui identitas yang berbeda antara tiket dengan KTP. Setelah sampai di Jakarta tersangka kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanan menuju Pangkalpinang.
"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa sabu dengan cara dibagi menjadi tiga bungkus yang dipacking dengan dibalut oleh plastik licin kedalam dubur, "katanya.
Menurut dia pada saat melakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 158,17 gram di dalam tasnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 158,17 gram sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, "katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah diberikan tiket dan uang jalan sebesar Rp20 juta.
"Barang bukti yang disita sebanyak 158,17 gram sabu senilai Rp158 juta rupiah, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 1.264 jiwa anak bangsa di Bumi Serumpun Sebalai ini dari penyalahgunaan narkoba, "katanya.
Ia menegaskan tersangka TC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba), "katanya.
Berita Terkait
Begini kronologi penangkapan lima tersangka bawa 55 paket ganja dari Mandailing Natal
5 Desember 2024 15:35
BNN Babel amankan 55 paket ganja dan geledah rumah penampungan di Air Itam
5 Desember 2024 15:26
BNN Babel gagalkan peredaran 55 paket ganja
5 Desember 2024 15:23
Kepala BNNP Babel kunjungi Beltim
20 November 2024 00:47
BNN Babel: 24.000 masyarakat Babel terlibat penyalahgunaan narkoba
19 November 2024 15:48
BNN Babel sebut 90 persen peredaran narkoba lewat jalur laut
19 November 2024 14:45
BNN sebut 95 persen peredaran narkoba di Bangka Belitung lewat jalur laut
31 Oktober 2024 17:22
BNN: Prevalensi pengguna narkoba aktif di Babel mencapai 24.038 orang
31 Oktober 2024 16:19