Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam dua tahun terakhir telah merehabilitasi 1.124 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkoba, sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran barang haram itu.
"Saat ini rehabilitasi menjadi solusi untuk menyelamatkan bangsa dan negeri dari peredaran narkoba ini," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan sebanyak 1.124 WBP narkoba yang telah menjalani rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang ini dilakukan dua tahun terakhir, dengan rincian 2022 sebanyak 497 orang dan 2021 sebanyak 627 orang WBP.
"Pada tahun ini, kami bekerja sama dengan Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang akan merehabilitasi 180 WBP," ujarnya.
Ia menyatakan dalam dua tahun terakhir angka prevalensi pengguna narkoba meningkat, dari 1,8 persen naik menjadi 1,9 persen.
"Walaupun dalam dua tahun terakhir ini masih dalam situasi pandemi COVID-19 dan ditutupnya tempat hiburan, namun kenyataannya pengguna narkoba ini mengalami peningkatan," katanya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika bagi WBP dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan bentuk sinergi dengan para aparat penegak hukum, khususnya dengan BNN Babel.
"Pada tahun ini, kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan diikuti oleh 180 WBP atau biasa disebut dengan residen rehab. Residen rehab merupakan WBP yang telah lulus proses asesmen oleh konselor. Lama kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan ke depan,” kata Bambang.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan mendukung program rehabilitasi warga binaan narkoba ini, agar Kota Beribu Senyuman itu terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami sangat mendukung dan ini merupakan bentuk komitmen Kota Pangkalpinang siap membantu Lapas dan BNN memberantas narkoba di ibu kota provinsi ini," katanya.