Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, memberi kesempatan kepada masyarakat menjadi pemantau dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

"Silahkan kalau ada elemen masyarakat yang ingin menjadi pemantau, namun harus sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, jika ada elemen masyarakat yang ingin menjadi pemantau harus terdaftar di KPU dan sebagai legalitas.

"Tapi harus diketahui juga jadi pemantau itu mesti sesuai prosedur dan aturan main yang ada. Semuanya bisa menjadi pemantau, tetapi pemantau yang secara resmi mesti terdaftar," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang memang sudah mengatur keberadaan pemantau dan PKPU juga mengatur secara rinci keberadaan pemantau pemilu.

Pemantau meliputi bisa dari lembaga dan perorangan  yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan anggota partai politik.

"Pemantau Pemilu wajib bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar, memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua tata cara yang harus dipenuhi untuk menjadi pemantau pemilu yaitu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU dan pendaftaran dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Jadi status dan persyaratan pemantau itu juga sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015