Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pendapatan dari sektor pajak rumah makan dan restoran melampaui target hingga 27,8 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp1,56 miliar pada 2020.

"Pajak restoran dan rumah makam merupakan satu-satunya jenis pajak dari 11 jenis pendapatan dari sektor pajak yang mampu melebih target dari Rp1,56 miliar, tercapai Rp1.994.783.770 pada Januari hingga November 2020," kata Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Barat Sabar Marulitua di Mentok, Selasa.

Ia mengatakan, pencapaian target tersebut merupakan salah satu bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyetor pajak dan cukup menggembirakan karena terjadi di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada kawan-kawan di lapangan yang tetap bekerja dengan baik di tengah keterbatasan yang ada saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan, 10 jenis pendapatan dari sektor pajak lain yang belum mampu memenuhi target, yaitu pajak hotel dari target Rp100 juta tercapai Rp58 juta, pajak hiburan target Rp26 juta tercapai Rp6,1 juta, pajak reklame target Rp373,7 juta tercapai Rp338,7 juta, pajak penerangan jalan target Rp14,5 miliar tercapai Rp11,5 miliar, pajak galian bukan logam target Rp3,94 miliar tercapai Rp309 juta,

Selanjutnya, pajak parkir target lima juta rupiah tercapai Rp4,1 juta, pajak air tanah target Rp250 juta tercapai Rp161,6 juta, pajak sarang burung walet target Rp290 juta tercapai Rp205,1 juta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) target Rp1,5 miliar tercapai Rp1,28 miliar, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari target Rp3,7 miliar tercapai Rp2,8 miliar.

"Untuk pajak hotel, losmen dan rumah penginapan hanya mampu memenuhi target 57,6 persen karena jumlah kunjungan selama pandemi memang rendah," katanya.

Selain itu, kata dia, Pemkab bangka Barat juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi COVID-19, antara lain penurunan tarif pajak penerangan jalan dan BPHTB.

"Untuk pajak penerangan jalan pelanggan dengan daya 450-900 VA hanya empat persen dari 10 persen dan pelanggan 1.300 VA turun menjadi enam persen," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021