Kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersifat situasional dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.

"Kendati sudah diberlakukan jam kerja normal di kantor, namun kebijakan WFH atau bekerja dari rumah bagi kalangan ASN tetap berlaku untuk pegawai tertentu yang bersifat situasional," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Yuspian di Manggar, Selasa.

Ia menjelaskan, WFH bagi ASN dalam rangka menyikapi penyebaran virus corona baru ditentukan oleh kepala OPD yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

"Pemberlakuan WFH bisa dilakukan untuk sebagian atau beberapa ASN yang dinilai berisiko jika bekerja di kantor," jelas Yuspian.

Yuspian mengatakan, jika ada kasus dugaan ataupun positif COVID-19 pada salah seorang pegawai atau lebih, maka OPD atau pegawai yang bersangkutan bisa mengajukan WFH.

"Kendati bekerja dari rumah, tetapi tidak mengganggu produktifitas ASN dalam bekerja karena pada prinsipnya hanya mekanisme kerja di tengah pandemi corona saja," ujarnya.

Ia mengatakan, pemberlakuan jam kerja normal bukan menggugurkan aturan WFH hanya saja bersifat situasional khusus untuk ASN yang berpotensi terpapar virus corona.

"Jika ada ASN yang mungkin pernah terkontak erat dan memilih isolasi mandiri, maka diberlakukan WFH," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021