"Kita sudah menyampaikan himbauan itu dari pemilihan legislatif kemarin, dan itu berlaku hingga pilkada serentak November nantinya," ujar Kepala BKPSDM Hendri Yani di Manggar, Senin (05/08/2024).
Ia menambahkan bahwa perlunya mengingatkan kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Beltim untuk menjaga batasan kepada para ASN maupun pegawai pemerintah non ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tidak boleh terlibat langsung di dalam kampanye apalagi mengorganisir massa untuk memilih salah satu pasangan calon. Tidak kalah penting juga untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu calon tanpa terkecuali," katanya.
Ia juga mengatakan BKPSDM juga telah bertemu dengan jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Beltim untuk membahas masalah jadwal tahapan Pilkada Serentak dan untuk menjaga netralitas ASN di Beltim.
"Sementara itu, mengenai sanksi yang diberlakukan terhadap ASN yang kedapatan mendukung salah satu calon nantinya BKPSDM tetap berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi ASN yang ketahuan terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak dengan mendukung salah satu calon," ujarnya.
Pewarta: Dirga FirgiawanUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.