Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran bahkan terhadap tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pasangan calon (paslon) bupati maupun calon wakil bupati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara saat ditemui disela-sela gradi bersih apel siaga dan deklarasi kampanye damai pada pilkada serentak di Kantor Bupati Beltim, Senin (23/9/2024).
Ia mengingatkan bahwa dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Danny melanjutkan bahwa pasangan calon yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga mulai tanggal tersebut, baik bupati maupun wakil bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada sudah sebagai calon tetap.
"Jadi upaya pencegahan harus kami lakukan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, karena pada pasal 71 Undang-Undang Pilkada sudah dijelaskan dan di pasal tersebut mengingatkan ketika calon sudah ditetapkan," jelas Danny.
Hal tersebut, lanjut Danny, bukan hanya pada masa kampanye. Intinya, kata dia, setelah calon sudah ditetapkan, pasal tersebut sudah berlaku.
"Karena itu kami mengimbau alangkah baiknya jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan ASN, TNI/POLRI maupun kades yang melibatkan calon (calon bupati dan wakil bupati) agar dihindari terlebih dahulu," tegas Danny.
Untuk diketahui, sanksi dalam pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 yaitu, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).