Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberlakukan jam kerja normal bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Sebelumnya jam kerja ASN dipersingkat hingga pukul 15.00 WIB, sekarang kembali normal hingga pukul 16.00 WIB dan hari Jumat hingga pukul 16.300 WIB, " kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur Yuspian di Manggar, Rabu.

Ia menjelaskan, sebelumnya dikeluarkan kebijakan mengurangi jam kerja ASN dalam rangka menyikapi wabah virus COVID-19 dan memutus mata rantai penyebaran virus corona baru.

Jam kerja normal mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/040/BKPSDM/II/2020 tentang Perubahan Pedoman dan Sistem Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Belitung Timur, " jelasnya.

Ia mengatakan, pengembalian jam kerja normal untuk memenuhi jam kerja 40 jam dalam seminggu, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini untuk mengembalikan jam kerja efektif sebagaimana aturan yaitu itu 37,5 jam atau durasi jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Kalau kurang dari jumlah itu artinya kita tidak memenuhi syarat sebagai mana aturan Menpan," ujarnya.

Kebijakan penerapan jam kerja normal, kata Yuspian, bersifat mengembalikan ke kondisi semula menyesuaikan dengan kondisi terkini.

"Bahkan kita sedikit terlambat untuk memberlakukan jam kerja normal. Hal ini tidak menghalangi bagi OPD yang ingin memberlakukan WFH, karena Edaran sebelumnya masih berlaku," ujarnya.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021