Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Syukri membantah, pihaknya telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam uji kelaikan kendaraan (KIR) di balai kota.

"Tidak benar itu. Biaya untuk KIR sesuai peraturan daerah, yakni Rp65 ribu untuk kendaraan roda empat jenis pick up, Rp60 ribu untuk angkutan umum dan Rp75 ribu untuk mobil tangki," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, adanya harga yang berbeda dalam pengurusan KIR diakibatkan praktik calo sehingga harga pengurusan KIR di atas tarif yang ditetapkan peraturan daerah.

"Itu karena jasa calo. Kalau mengurus ke kantor, biayanya sesuai perda," katanya.

Mengenai praktik pengurusan KIR di rumahnya, kata Syukri, juga tidak pernah dilakukan karena dalam aturan ditetapkan pengurusan KIR hanya dapat dilakukan di balai KIR.

"Itulah terkadang orang ngomong ini itu. Ngga usah didengarkanlah ya," ujarnya.

Sementara, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya selalu dikenakan biaya yang tinggi dalam pengurusan buku KIR. Untuk KIR reguler harus membayar Rp150 ribu dan untuk KIR baru dikenakan tarif Rp300 ribu.

Selain itu, tambah dia, pengurusan KIR dapat dilakukan di kediaman pribadi Kepala Balai KIR dan dapat selesai dalam tempo beberapa jam saja, meskipun tidak membawa kendaraan yang diujikan.

Balai KIR Dishub Kota Pangkalpinang menjadi sorotan oleh media massa lokal, setelah mencuat kabar pengurusan KIR tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Sorotan tersebut bahkan mengundang Walikota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah untuk melakukan inspeksi mendadak ke balai dan meminta balai tidak menarik pungli atas pengurusan KIR.

Pewarta: Leo Oktaviano

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015