Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan daerah bebas pungutan liar (pungli) karena tidak adanya laporan dan kasus tersebut di Kota Beribu Senyuman itu.
"Hingga saat ini tidak ada laporan dan kasus pungli," kata Wakil Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, Jumat.
Rendra yang juga selaku Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang menyatakan berdasarkan laporan evaluasi dari Januari hingga Mei 2024 tidak ada laporan pungli dari masyarakat, baik laporan melalui media sosial maupun langsung yang diterima tim siber pungli di daerah ini.
"Laporan pungli melalui sms, email, web, surat dan langsung nihil dan saya anggap Kota Pangkalpinang bebas pungli," ujarnya.
Dalam mengantisipasi pungli ini, kata Rendra, tim siber pungli telah melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan peran masyarakat dalam memberantas pungli ini.
"Kita belum tahu, kenapa tidak ada laporan pungli ini masuk, apakah masyarakat tidak tahu atau takut melaporkan praktik pungli ini," ujarnya.
Oleh karena itu, tim siber pungli ini terus menggencarkan kegiatan sosialisasi cara pelaporan pungli ini kepada masyarakat agar mereka melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan atau mengalami langsung pungli.
"Dengan tidaknya kasus pungli ini, maka saya anggap Kota Pangkalpinang kondusif dan bebas pungli," katanya.