Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung dalam kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang yang menelan biaya sekitar Rp76,2 miliar.

"Kami sudah menerima surat yang dilayangkan BPKP guna meminta perpanjangan audit, karena mereka belum selesai melakukan penghitunganya dengan alasan banyaknya saksi dan barang-barang yang diperiksa," kata kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Leo Simanjuntak, Selasa.

Ia mengatakan, pihak cukup memahami kondisi yang ada. Baginya yang terpenting pihak BPKP serius dan betul-betul transparan sehingga tidak membuat publik curiga ada pihak yang sampai menerima suap.
    
"Kami terus pantau soal audit ini, kami tidak main-main, karena ini merupakan persoalan hukum, sehingga kami berharap serius demi nasib ataupun status hukum para tersangka," ujarnya.

Dikatakannya, dalam perkara PDAM tersebut saat ini penyidik tinggal melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor saja. Hanya saja pihaknya tidak bisa terburu-buru karena masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.

"Penuntutan segera kami lakukan kalau auditnya sudah turun. Karena melalui audit itulah berapa besaran kerugian negaranya menjadi acuan jaksa untuk menuntut dikembalikan kerugian negara," jelasnya.

Dalam penyidikan kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang terlebih dahulu sudah menetapkan dua tersangka lama yakni Direktur PDAM Budi Darma Setyawan dan Direktur PT Darko Kris Heri Widodo, kemudian Kejari Pangkalpinang juga menetapkan mantan Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim sebagai tersangka ketiga.    
    
Dalam penyidikan itu, jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pansus DPRD kota dan provinsi yakni Ridwan Thalib, Junaidi Thalib, Suhaili Ishak, Usman Saleh, Osfindinar, Toni Purnama, Syamsuhardi Syamsudin dan Sarpin, kemudian Ki Mansur, Salahudin, Suparman, Darmawan dan Arkani.
    
Sedangkan untuk Ketua Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rustam Efendi yang saat ini menjabat sebagai gubernur masih menunggu waktu serta giliran untuk diperiksa, katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015