Pangkalpinang (Antara Babel) - Tiga terdakwa perkara korupsi proyek sumur bor  Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung, masing-masing dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

"Tiga terdakwa yang dituntut 18 bulan penjara tersebut yaitu  Erwan Taruna Jaya, Guntoro, Irham Aguspian, merupakan PNS Distamben Babel, sekaligus panitia pelaksana proyek sumur bor dengan dana sebesar Rp5,2 miliar," ujar Jaksa Penutut Umum, Insyayadi di Pangkalpinang, Kamis.

Dalam tuntutan tersebut, JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Purnawan Narsongko menyatakan bahwa para terdakwa itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan dilakukan secara bersama-sama.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

Ia mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa juga sudah diberlakukan oleh jaksa kepada rekan-rekan mereka terdahulu. Yakni Noor Nedi (mantan kepala Dinas), Yulhaidar Simatupang dan Dedi Agus demikian juga dengan para pemborong Tentjun (Amen) dan Mukmin.
   
"Semuanya kami tuntut dengan yang sama yakni 18 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa yang sudah menjalani persidangan sebelumnya. Mengenai berapa putusannya nanti apakah sama dengan Noor Nedi 18 bulan penjara tergantung majelis yang mempertimbangkanya," jelasnya.

Dalam perkara itu para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan  fiktif terhadap salah satu item proyek sumur bor yakni geolistrik (alat pendeteksi air). Akibat perbuatan terdakwa negara   dirugikan Rp500 juta lebih.   
    
"Ketiganya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memfiktifkan peralatan geolistik. Yang dalam laporannya dibeli, ternyata mengambil dari gudang atau inventaris milik Dinas Pertambangan dan Energi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015