Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu menggencarkan sosialisasi penerapan aturan kesehatan 5M guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran virus, saat ini sudah tidak lagi menggunakan gerakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, namun sudah menjadi 5M dengan penambahan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, berbagai upaya yang dilakukan melalui gerakan itu semata-mata untuk kepentingan dan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru yang jumlah kasus masih tinggi.

Menurut dia, pandemi COVID-19 merupakan bencana yang perlu diatasi bersama dan setiap warga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam memutus mata rantai penyebaran.

"Peran serta hanya dengan disiplin menjalankan aturan kesehatan 5M, kami akan terus memberikan sosialisasi berbagai pola untuk menjangkau warga hingga pelosok," katanya.

Selain meningkatkan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, Polres Bangka Barat bersama tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat juga secara berkala menggelar operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran warga.

"Operasi itu digelar untuk meningkatkan disiplin dalam menjaga diri masing-masing," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021