Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerbitkan sebanyak 21.000 sertifikat tanah secara gratis.
"Selama masa pandemi virus corona baru kita sudah menerbitkan sebanyak 21.000 sertifikat tanah secara gratis yang bekerjasama dengan BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," kata Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza di Manggar, Kamis.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat sebagai legalitas hak milik secara gratis.
"Kebijakan ini kami lakukan untuk mengimbangi situasi dan kondisi masyarakat dalam kesulitan ekonomi akibat dihantam virus COVID-19," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan BPHTB dan peserta kegiatan PTSL Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur.
"Tujuan mendasar dari kebijakan pembebasan BPHTB di Kabupaten Belitung Timur ini yakni untuk penertiban kepemilikan hak atas tanah milik masyarakat, kemudahan memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta pemutakhiran database Pajak Bumi dan Bangunan," jelasnya.
Ia mengatakan, pembebasan BPHTB kepada masyarakat ini berkenaan dengan prinsip penguatan hukum.
"Kebijakan sertifikat tanah gratis ini mendapat respon yang baik dari berbagai pihak dan masyarakat merasa sangat terbantu," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belitung Timur menggelontorkan Rp499,8 juta untuk usaha perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021