Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak mendapatkan informasi dari lembaga publik.
"Terjadinya keterbukaan informasi ini akan mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk itu kami harapkan masyarakat sadar hak dan mau ikut mengawasi berbagai kebijakan yang diambil lembaga publik," kata Ketua DPC Permahi Babel, Firman Hadi di Pangkalpinang, Sabtu.
Guna mendukung upaya meningkatkan kesadaran hak masyarakat mendapatkan informasi, DPC Permahi Babel menggelar webinar yang diikuti sekitar 130 orang mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan itu, Permahi Babel berharap bisa meningkatkan pemahaman para peserta untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh lembaga publik, seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi yang mengelola anggaran dari negara.
Lembaga publik tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat yang sebelumnya dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam hal itu, masyarakat berhak melakukan pengawasan setiap kebijakan yang dibuat badan publik setempat supaya terciptanya pelayanan publik yang baik agar bisa memberikan manfaat pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga akan terus mendorong lembaga publik konsisten memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Dalam webinar yang mengambil tema "Mewujudkan implementasi hak keterbukaan informasi publik guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas" tersebut, DPC Permahi Babel berharap berbagai permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait sulitnya mendapatkan informasi dari pejabat atau badan publik akan menjadi semakin membaik.
"Saat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Permahi Babel melakukan advokasi masyarakat di desa-desa yang meminta bantuan, sering kali mendapatkan keluhan terkait masih banyak pejabat atau badan publik, baik di tingkat desa hingga kabupaten, belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik," kata Firman.
Permahi Babel juga ingin memberikan edukasi kepada para pemuda, mahasiswa dan masyarakat di Babel agar dapat saling berbagi pengetahuan kepada mereka yang belum tahu mekanisme ketika hak konstitusional memperoleh informasinya dilanggar.
"Bagi yang mengalami permasalahan ini dapat mengajukan keberatan kepada badan publik atau PPID yang diminta informasi bahkan dapat disengketkan melalui Komisi Informasi," ujarnya.
Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mendapatkan hak informasi tersebut merupakan salah satu program kerja DPC Permahi Babel, sekaligus rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalis Permahi ke-39.
Webinar menghadirkan narasumber, akademisi Fakultas Hukum Univesitas Bangka Belitung (UBB) Rahmat Robuwan, Kepala Diskominfo Babel Sudarman, Ketua Komisi Informasi Daerah Babel Syawaluddin, dan anggota Komisi Informasi Daerah Babel Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Ita Rosita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Terjadinya keterbukaan informasi ini akan mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk itu kami harapkan masyarakat sadar hak dan mau ikut mengawasi berbagai kebijakan yang diambil lembaga publik," kata Ketua DPC Permahi Babel, Firman Hadi di Pangkalpinang, Sabtu.
Guna mendukung upaya meningkatkan kesadaran hak masyarakat mendapatkan informasi, DPC Permahi Babel menggelar webinar yang diikuti sekitar 130 orang mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan itu, Permahi Babel berharap bisa meningkatkan pemahaman para peserta untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh lembaga publik, seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi yang mengelola anggaran dari negara.
Lembaga publik tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat yang sebelumnya dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam hal itu, masyarakat berhak melakukan pengawasan setiap kebijakan yang dibuat badan publik setempat supaya terciptanya pelayanan publik yang baik agar bisa memberikan manfaat pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga akan terus mendorong lembaga publik konsisten memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Dalam webinar yang mengambil tema "Mewujudkan implementasi hak keterbukaan informasi publik guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas" tersebut, DPC Permahi Babel berharap berbagai permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait sulitnya mendapatkan informasi dari pejabat atau badan publik akan menjadi semakin membaik.
"Saat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Permahi Babel melakukan advokasi masyarakat di desa-desa yang meminta bantuan, sering kali mendapatkan keluhan terkait masih banyak pejabat atau badan publik, baik di tingkat desa hingga kabupaten, belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik," kata Firman.
Permahi Babel juga ingin memberikan edukasi kepada para pemuda, mahasiswa dan masyarakat di Babel agar dapat saling berbagi pengetahuan kepada mereka yang belum tahu mekanisme ketika hak konstitusional memperoleh informasinya dilanggar.
"Bagi yang mengalami permasalahan ini dapat mengajukan keberatan kepada badan publik atau PPID yang diminta informasi bahkan dapat disengketkan melalui Komisi Informasi," ujarnya.
Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mendapatkan hak informasi tersebut merupakan salah satu program kerja DPC Permahi Babel, sekaligus rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalis Permahi ke-39.
Webinar menghadirkan narasumber, akademisi Fakultas Hukum Univesitas Bangka Belitung (UBB) Rahmat Robuwan, Kepala Diskominfo Babel Sudarman, Ketua Komisi Informasi Daerah Babel Syawaluddin, dan anggota Komisi Informasi Daerah Babel Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Ita Rosita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021