Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tanjung Ular Kabupaten Bangka Barat, guna mempercepat pembangunan kawasan industri di daerah itu.
"Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka kebijakan mengenai penggunaan kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan tersebut," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah saat memimpin Rapat Penggunaan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Air Rambat Kecamatan Muntok di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan PP 23 tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021, sedangkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru keluar pada 3 Februari 2021.
“Atas perubahan kebijakan tersebut dalam urusan pinjam pakai, maka pemerintah provinsi akan meneruskan surat dari Bupati Bangka Barat yang telah disesuaikan dengan PP 23 tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan mengatakan mengenai tata batas kehutanan perlu dilakukan pencermatan ulang dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Solusi yang dibahas untuk permasalahan tersebut, yaitu berupa usulan tata ruang yang disampaikan kepada masyarakat. Usulan perubahan tersebut saat ini sedang dalam proses.
“Saat ini sedang diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodir lahan-lahan masyarakat yang tadinya di luar kawasan hutan menjadi di kawasan hutan, karena adanya perubahan berita acara mengenai tata batas, ” katanya.
Menurut dia, apabila penetapan penyempurnaan peta tata batas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI diikuti dengan usulan perubahan tata ruang maka tidak ada masalah ke depannya. Karena itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
"Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan RI akan segera menanggapi apabila syarat-syarat sudah dilengkapi dari pihak kabupaten Bangka Barat yaitu berupa pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka kebijakan mengenai penggunaan kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan tersebut," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah saat memimpin Rapat Penggunaan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Air Rambat Kecamatan Muntok di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan PP 23 tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021, sedangkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru keluar pada 3 Februari 2021.
“Atas perubahan kebijakan tersebut dalam urusan pinjam pakai, maka pemerintah provinsi akan meneruskan surat dari Bupati Bangka Barat yang telah disesuaikan dengan PP 23 tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan mengatakan mengenai tata batas kehutanan perlu dilakukan pencermatan ulang dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Solusi yang dibahas untuk permasalahan tersebut, yaitu berupa usulan tata ruang yang disampaikan kepada masyarakat. Usulan perubahan tersebut saat ini sedang dalam proses.
“Saat ini sedang diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodir lahan-lahan masyarakat yang tadinya di luar kawasan hutan menjadi di kawasan hutan, karena adanya perubahan berita acara mengenai tata batas, ” katanya.
Menurut dia, apabila penetapan penyempurnaan peta tata batas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI diikuti dengan usulan perubahan tata ruang maka tidak ada masalah ke depannya. Karena itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
"Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan RI akan segera menanggapi apabila syarat-syarat sudah dilengkapi dari pihak kabupaten Bangka Barat yaitu berupa pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021