Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meyakini Kementerian Hukum dan Ham akan menolak pengajuan kepengurusan partai Demorkat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Kami pastikan dan yakini bahwa kepengurusan ketua umum AHY akan menang mengapa saya katakan menang karena ada suatu persyaratan dari Pemerintah mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa asas dasar semuanya adalah AD/ART," kata Ketua DPD Demokrat Babel, Rudi Kadarisman di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, pelaksanaan KLB Demokrat sebelumnya dinilai telah cacat hukum serta abal-abal sehingga pengajuan kepengurusan partai Demokrat versi KLB kepada Kementerian Hukum dan Ham pasti akan ditolak.

"KLB menggunakan Undang-Undang AD/ART Tahun 2005 sudah tidak berlaku sedangkan Undang-Undang terbaru dikeluarkan pada tahun 2011," ujarnya.

Rudi menambahkan, persyaratan sah atau tidaknya suatu pelaksnaan KLB diantaranya adalah dihadiri oleh satu setengah dari dua pertiga suara yang sah serta juga harus seizin majelis tinggi partai.

"Kemudian ada surat keterangan tidak sengketa pada saat melaksanakan KLB ditambah lagi kami sudah keluar SK Kemenkumham bingung jika Kemenkumham tidak mengkaji dari ADR/ART dan misalnya mereka harus mengeluarkan lagi ADR/ART dari KLB abal-abal maka itu akan mempersulit Kemenkumham sendiri," katanya.

Dirinya meyakini pemerintahan Presiden Jokowi akan melihat persoalan ini secara objektif dari segi hukum yang benar.

Ia memastikan, sampai saat ini sebanyak tujuh DPC Demokrat di Babel terdiri dari enam Kabupaten dan satu Kota masih setia mendukung AHY sebagai ketua umum partai yang sah.

"Aman dan setia mendukung bahkan memang ada yang sudah diajak untuk ikut KLB dengan tawaran yang luar biasa namun tidak ada yang bergeming saya menangis dan terharu juga," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021