Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memfasilitasi nikah massal gratis untuk pasangan yang memiliki permasalahan dokumen pernikahan.
"Berdasarkan data yang kami peroleh, ada sekitar 7.000 lebih pasangan di daerah ini yang masih mengalami permasalahan dokumen pernikahan dan kependudukan," kata Plt. Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat Agus Sunawan di Mentok, Rabu.
Praktik pernikahan di luar ketentuan hukum negara, katanya, masih jamak dilakukan warga setempat sehingga pasangan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama maupun dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Dengan adanya nikah massal yang didahului dengan isbat nikah atau cara menetapkan sebuah pernikahan yang sah, kami harapkan para pasangan tersebut bisa mendapatkan hak dokumen pernikahan dan kependudukan yang sah sesuai aturan pemerintah," katanya.
Selain secara resmi tercatat sebagai pasangan yang sah, kata dia, beberapa dokumen pribadi lain bisa dimiliki masing-masing pasangan tersebut.
"Kejelasan secara hukum ini nantinya juga bisa dijadikan dasar dalam hak asuh anak, pembagian warisan dan lainnya," katanya.
Kegiatan nikah massal tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai Tahun 2021 ini dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pengadilan agama, pengadilan negeri, dinas kependudukan dan catatan sipil dan kantor kementerian agama untuk bersama-sama membantu para pasangan yang belum tercatat secara resmi di pemerintah.
"Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan instansi tersebut dan mereka siap untuk membantu warga. Kami harapkan kegiatan ini nantinya gratis sesuai niat awal untuk membantu mereka yang membutuhkan," katanya.
Dalam kegiatan fasilitasi ini, panitia juga akan melakukan verifikasi dan menentukan berbagai persyaratan agar tidak memicu terjadinya pernikahan dini.
"Pada intinya kegiatan ini untuk memfasilitasi pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat di pemerintah, bukan untuk pasangan baru atau pernikahan anak bawah umur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Berdasarkan data yang kami peroleh, ada sekitar 7.000 lebih pasangan di daerah ini yang masih mengalami permasalahan dokumen pernikahan dan kependudukan," kata Plt. Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat Agus Sunawan di Mentok, Rabu.
Praktik pernikahan di luar ketentuan hukum negara, katanya, masih jamak dilakukan warga setempat sehingga pasangan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama maupun dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Dengan adanya nikah massal yang didahului dengan isbat nikah atau cara menetapkan sebuah pernikahan yang sah, kami harapkan para pasangan tersebut bisa mendapatkan hak dokumen pernikahan dan kependudukan yang sah sesuai aturan pemerintah," katanya.
Selain secara resmi tercatat sebagai pasangan yang sah, kata dia, beberapa dokumen pribadi lain bisa dimiliki masing-masing pasangan tersebut.
"Kejelasan secara hukum ini nantinya juga bisa dijadikan dasar dalam hak asuh anak, pembagian warisan dan lainnya," katanya.
Kegiatan nikah massal tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai Tahun 2021 ini dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pengadilan agama, pengadilan negeri, dinas kependudukan dan catatan sipil dan kantor kementerian agama untuk bersama-sama membantu para pasangan yang belum tercatat secara resmi di pemerintah.
"Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan instansi tersebut dan mereka siap untuk membantu warga. Kami harapkan kegiatan ini nantinya gratis sesuai niat awal untuk membantu mereka yang membutuhkan," katanya.
Dalam kegiatan fasilitasi ini, panitia juga akan melakukan verifikasi dan menentukan berbagai persyaratan agar tidak memicu terjadinya pernikahan dini.
"Pada intinya kegiatan ini untuk memfasilitasi pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat di pemerintah, bukan untuk pasangan baru atau pernikahan anak bawah umur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021