Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi kepolisian daerah memusnahkan 28 kilogram ganja kering dan ratusan botol minuman keras, sebagai pembelajaran kepada masyarakat untuk menjauhi dan memerangi peredaran barang haram itu.

"Apabila Polda Babel secara terus menerus melakukan pemusnahan barang bukti ini, maka saya yakin ke  depannya Babel bisa bebas narkoba dan miras ini," kata Erzaldi Rosman Djohan usai pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan hasil tindak pidana narkoba dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polda Babel 2021 yang dimusnahkan, yaitu 28 kilogram ganja, 194 bungkus arak, 68 arak dalam bentuk botol, 2 jerigen arak, 2 ember tuak dan miras dari berbagai merek sebanyak 442 kaleng."

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya sekaligus dukungan kepada Polda Babel untuk terus menekan, memberikan tindakan hukum kepada pelaku dan kegiatan ini tentunya memberikan pembelajaran langsung kepada masyarakat agar dapat menjauhi narkoba dan miras," ujarnya.

Menurut dia sebagai orang tua, Gubernur Erzaldi merasa, tempat tinggal harus menjadi lingkungan yang baik bagi keluarga dan perkembangan anak-anaknya. Harapannya, dengan pemusnahan narkoba dan miras ini, masyarakat bisa merasa nyaman, aman, dalam menjalani hari-harinya.

"Hasil temuan tahun ini menurun dibanding tahun kemarin, karena hukuman yang diterima pelaku cukup berat, sehingga menimbulkan efek jera dan berdampak langsung pada jumlah temuan," katanya.

Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini berguna untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa kepolisian bersungguh-sungguh dalam melakukan penertiban, penindakan, serta penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan norkoba maupun kejahatan minuman keras.

Untuk itu, Kapolda Anang meminta kepala semua masyarakat untuk selalu menghindari penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras.

"Jaga keluarga kita dan sanak saudara kita, agar tidak ikut menyalahgunakan narkoba dan mengonsumsi miras yang mampu menghilangkan kesadaran diri. Hal ini bisa berujung pada tindak kejahatan lainnya," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021