Satuan Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Desa perlu segera melibatkan para pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk membantu mengawasi para pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami di Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kabupaten akan terus berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Kamis.
Putra mengatakan, hasil dari penelusuran dan pemeriksaan tersebut nantinya akan diketahui warga mana saja yang terkonfirmasi positif COVID-19, dari hasil pemeriksaan itu bagi pasien positif dan perlu perhatian khusus akan disarankan isolasi di Wisma Karantina atau di RSUD Sejiran Setason.
Bagi warga terkonfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala lain disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing atau di wisma karantina tingkat desa.
"Untuk yang melakukan isolasi mandiri ini yang perlu diawasi dengan ketat, kami tidak akan mampu melakukan tugas pengawasan karena keterbatasan personel," katanya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Desa untuk memberdayakan para pengurus RT atau RW dan petugas pemerintah desa untuk berperan aktif dalam pengawasan pasien isolasi mandiri.
"Jika perlu diberikan insentif kepada mereka yang terlibat, dan sesuai aturan kebijakan itu bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 ini," katanya.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah desa atau kelurahan akan sangat membantu upaya bersama mengendalikan penyebaran virus yang dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan jumlah kasus yang ditemukan di daerah itu.
"Dalam dua pekan terakhir Bangka Barat masuk dalam zona oranye, bahkan sudah ada beberapa desa yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro," katanya.
Menurut dia, Pemkab Bangka Barat dan Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menangani pandemi.
"Untuk teknis pelaksanaan, kami siap memberikan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi kepada pemerintah desa dan kelurahan agar sesuai dengan protokol atau aturan kesehatan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, selama pandemi berlangsung ditemukan sebanyak 1.208 kasus, 17 orang di antaranya meninggal dunia, 393 pasien masih wajib isolasi, karantina atau perawatan di RSUD dan sebanyak 798 pasien dinyatakan sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami di Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kabupaten akan terus berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Kamis.
Putra mengatakan, hasil dari penelusuran dan pemeriksaan tersebut nantinya akan diketahui warga mana saja yang terkonfirmasi positif COVID-19, dari hasil pemeriksaan itu bagi pasien positif dan perlu perhatian khusus akan disarankan isolasi di Wisma Karantina atau di RSUD Sejiran Setason.
Bagi warga terkonfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala lain disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing atau di wisma karantina tingkat desa.
"Untuk yang melakukan isolasi mandiri ini yang perlu diawasi dengan ketat, kami tidak akan mampu melakukan tugas pengawasan karena keterbatasan personel," katanya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Desa untuk memberdayakan para pengurus RT atau RW dan petugas pemerintah desa untuk berperan aktif dalam pengawasan pasien isolasi mandiri.
"Jika perlu diberikan insentif kepada mereka yang terlibat, dan sesuai aturan kebijakan itu bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 ini," katanya.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah desa atau kelurahan akan sangat membantu upaya bersama mengendalikan penyebaran virus yang dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan jumlah kasus yang ditemukan di daerah itu.
"Dalam dua pekan terakhir Bangka Barat masuk dalam zona oranye, bahkan sudah ada beberapa desa yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro," katanya.
Menurut dia, Pemkab Bangka Barat dan Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menangani pandemi.
"Untuk teknis pelaksanaan, kami siap memberikan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi kepada pemerintah desa dan kelurahan agar sesuai dengan protokol atau aturan kesehatan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, selama pandemi berlangsung ditemukan sebanyak 1.208 kasus, 17 orang di antaranya meninggal dunia, 393 pasien masih wajib isolasi, karantina atau perawatan di RSUD dan sebanyak 798 pasien dinyatakan sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021