Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta memperketat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang liar bijih timah secara berkala agar masyarakat nyaman dan aman.

"Penambangan bijih timah yang dilakukan tanpa izin selama ini cukup meresahkan warga dan tidak sesuai aturan yang berlaku karena Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan," kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, masih adanya aktivitas penambangan liar di daerah itu, salah satunya karena masih kurangnya pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah.

Ia meminta Pemkot Pangkalpinang melalui Satpol PP lebih aktif lagi dalam melakukan penertiban dan dilaksanakan secara berkala agar daerah itu benar-benar bersih dari penambangan liar.

"Kami memahami anggaran untuk operasi penertiban butuh biaya sedangkan saat ini kondisi sedang pandemi COVID-19 sehingga anggaran untuk itu minim, namun kami siap mendukung dari sisi penganggaran jika perlu penambahan," katanya.

Menurut Hertza, permasalahan penambangan liar di wilayah itu tidak bisa dibiarkan karena selain berdampak langsung terhadap masyarakat juga merusak lingkungan.

Selain itu, kata dia, aktivitas penambangan juga berpengaruh terhadap kelancaran aliran sungai yang terganggu dan dalam jangka panjang akan berdampak terjadinya banjir, genangan air dan lainnya.

"Jika memang perlu dibuatkan perda, eksekutif bisa mendorong itu kepada DPRD. Kami siap untuk bantu jika regulasi tersebut diperlukan," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas penambangan liar tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat karena sebagian besar pelaku penambangan adalah warga yang tinggal di luar Kota Pangkalpinang.

"Kami di DPRD Kota Pangkalpinang hanya bersifat mengimbau agar penertiban bisa dilakukan rutin. Selebihnya untuk mendukung penambahan anggaran dalam kegiatan di Satpol PP karena setiap kegiatan tidak mungkin tidak memerlukan anggaran, namun harus tetap mempertimbangkan penyelesaian permasalahan COVID-19 dan dampak ekonomi serta sosial," katanya.

Selain peran aktif Satpol PP dalam penertiban tersebut, Hertza juga meminta aparat penegak hukum untuk saling berkoordinasi agar permasalahan cepat selesai.

"Permasalahan pertambangan di Kota Pangkalpinang tak pernah habis jika tidak dilakukan penertiban dan pengawasan secara berkala," katanya.

Ia menambahkan, timah saat ini merupakan barang strategis sehingga untuk melakukan penambangan bijih timah sudah ada aturan yang jelas yaitu Undang Undang Minerba, dan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang tidak boleh dilakukan penambangan, apapun alasannya, karena bukan wilayah pertambangan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021